Putaran Uang Rp1,5 Miliar di Suap Wali Kota Cilegon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber :
  • REUTERS/Crack Palinggi

VIVA.co.id – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp1,5 miliar terkait dugaan tindak pidana suap di Kota Cilegon, Banten.

"Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen senilai Rp1,5 miliar yang diduga diberikan untuk Wali Kota Cilegon melalui transfer dari PT KIEC dan PT BA melalui Cilegon United agar dikeluarkan perizinan pembangunan Transmart," kata Wakil Ketua KPK, Basariah Panjaitan saat konferensi press di kantor KPK, Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Sabtu, 23 September 2017

Basariah menuturkan, pemberian uang dilakukan sebanyak dua kali, pada 19 September 2017 dari PT KIEC kepada rekening Cilegon United Football Club senilai Rp700 juta. 

Kemudian, pada 22 September 2017, dari kontraktor PT BA rekening Cilegon United Football Club sebesar Rp800 juta. 

Saat ini, KPK telah menetapkan enam tersangka yaitu, pihak yang diduga sebagai penerima suap, di antaranya Tubagus Imam Ariyadi selaku Wali Kota Cilegon, ADP merupakan Kepala Badan Perizinan terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, dan H pihak swasta. 

Sedangkan, pihak yang memberikan suap yaitu, BDU selaku Project Manager PT BA, TDS selaku Direktur Utama PT KIEC, dan EW selaku Legal Manager PT KIEC.