KPK Tak Mau Negara Rugi Atas Proyek Reklamasi Jakarta

Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum merespons surat Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat soal kelanjutan pembahasan dua Raperda reklamasi Teluk Jakarta. Dua raperda itu saat ini masih belum jelas di DPRD Provinsi DKI.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, surat yang dilayangkan Pemprov DKI sejak beberapa bulan lalu masih dipelajari pihaknya. Surat itu berisi permintaan pendapat KPK atas kelanjutan pembahasan dua raperda tersebut.

"Masih kita pelajari (suratnya). (Yang jelas soal reklamasi) artinya negara tidak boleh rugilah," kata Saut di kantornya Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 25 September 2017.

Djarot usai pertemuan bersama KPK, enggan menjawab pertanyaan wartawan soal Raperda tersebut. Ia memilih langsung meninggalkan kantor antirasuah tersebut saat dikonfirmasi terkait pernyataan Pimpinan KPK. Saut yang mendampingi Djarot sampai halaman kantornya, langsung menyela untuk menjawab.

"Jangan nanya yang lain, Bapak Gubernur mau pulang," lanjut Saut disusul tawa para wartawan.

Diketahui, saat ini, DPRD DKI Jakarta masih menunda pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta dan Raperda Soal Rencana Zonasi Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. Kedua aturan itu merupakan payung hukum untuk melakukan pembangunan di 17 pulau reklamasi.
 
Pembahasan kedua raperda tersebut berhenti sementara sejak operasi tangkap tangan tim KPK terhadap anggota DPRD Jakarta, Sanusi, tahun lalu. Kemudian, pasca proses hukum Sanusi selesai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Djarot melayangkan surat kepada KPK yang isinya yakni meminta pendapat terkait kelanjutan pembahasan raperda itu.