Kalah Praperadilan, KPK Sebut Hakim Cepi Kurang Cermat

Hakim tunggal sidang praperadilan gugatan Setya Novanto atas KPK, Cepi Iskandar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA.co.id – Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiadi, menilai putusan hakim tunggal praperadilan, Cepi Iskandar, dalam memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto, kurang cermat.

Setiadi mengatakan, sebagai biro hukum, KPK menghormati putusan hakim praperadilan yang memenangkan Setya Novanto.

Tapi, ia menilai ada sejumlah dalil-dalil untuk membuktikan jawaban KPK atas permohonan Setya Novanto dan beberapa bukti dari KPK dijadikan dasar oleh hakim dalam putusannya.

"Menurut kami, mungkin tidak cermat dalam mengambil kesimpulan atau putusan," kata Setiadi usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017.

Setiadi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan evaluasi dan konsolidasi atas putusan itu.

"Untuk berikutnya, kami akan mempelajari meneliti kembali isi dari putusan hakim tunggal tersebut, untuk evaluasi dan konsolidasi bersama tim penyidik, JPU serta pimpinan, untuk langkah-langkah berikutnya," ujarnya. (ase)