Dua Alasan KPK Tak Penuhi Undangan Pansus Angket

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, menyatakan bahwa institusinya sudah melayangkan surat kepada Sekretariat DPR untuk merespons undangan Panitia Khusus Hak Angket hari ini, Kamis, 26 Oktober 2017. Dalam surat tersebut, lembaganya menyampaikan dua hal mengenai alasan pihaknya tak memenuhi permintaan Pansus Angket.

"Pertama, penegasan bahwa pimpinan KPK merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang Undang KPK," kata Febri kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Febri menuturkan, maksudnya adalah divisi apa pun di KPK harus mengantongi izin pimpinan untuk hadir memenuhi undangan lembaga lain.

"Dan yang kedua, penyampaian kembali informasi bahwa sebelumnya KPK juga sudah mengirimkan surat ke DPR RI untuk tidak dapat memenuhi undangan tersebut karena menjadi pihak terkait di Mahkamah Konstitusi," ujar Febri.

Hari ini, Pansus Angket bentukan DPR kembali melayangkan surat undangan kepada KPK untuk menghadiri rapat bersama. Kali ini, Sekretariat Jenderal dan Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, yang diundang Pansus Angket.

Namun, Panitia Khusus Angket KPK akhirnya gagal memanggil Jaksa Penuntut Umum KPK dan Pimpinan Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, Irene Putri, pada Kamis 26 Oktober 2017 ini. Ketua Pansus Agun Gunandjar sudah mendapat konfirmasi dari Ketua KPK Agus Rahardjo yang memastikan ketidakhadiran itu.