Mantan Bos PT DGI Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Dirut PT DGI Dudung Purwadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana 7 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi. Selain itu, Dudung juga dituntut pidana denda senilai Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. 

"Menuntut agar majelis menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah lakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2017.

Dalam membuat tuntutan, Jaksa KPK mempertimbangkan beberapa hal. Hal yang memberatkan, terdakwa Dudung  dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan berbelit-belit di persidangan.

Sementara yang meringankan, kata Kresno, terdakwa mengakui kesalahan. Pada perkara pertama, Dudung dianggap jaksa terbukti korupsi terkait pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Sedangkan perkara kedua, Dudung dijerat terkait kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana, Bali, tahun 2009-2010.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Dudung melakukan perbuatan bersama-sama dengan mantan Bendum Partai Demokrat, Nazaruddin dan Pejabat Universitas Udayana, I Made Meregawa. Mereka dianggap telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi, yang mengakibatkan negara merugi.

Dudung diduga perkaya PT DGI sebesar Rp6.780 miliar pada tahun 2009, kemudian sejumlah Rp17,998 miliar pada tahun 2010. 

Selain menguntungkan PT DGI, Dudung juga dinilai telah menguntungkan M. Nazaruddin serta perusahaannya, PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Permai Group dengan total sekira Rp10,2 miliar.

Sedangkan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Provinsi Sumsel, Dudung diduga perkaya PT DGI sebesar Rp42,7 miliar, dan Permai Group Rp4,67 miliar. Kemudian, memperkaya Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang, Rizal Abdullah sebesar Rp500 juta.

Atas perbuatannya, Dudung dikenakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP.