Sidang DPR Aceh Diwarnai Pengibaran Bendera Bulan Bintang

Anggota Dewan Aceh mengibarkan bendera bulan bintang dalam rapat paripurna di gedung DPR Aceh pada Selasa, 31 Oktober 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi

Sebagaimana dalam Nota Kesepahaman, Undang-Undang Pemerintahan Aceh juga mengatur bahwa Aceh berhak memiliki bendera, lambang, dan himne tersendiri, yang tidak boleh dianggap sebagai lambang kedaulatan Aceh.

Pada 25 Maret 2013, Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh telah mengesahkan Qanun Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penetapan Bendera dan Lambang Aceh Aceh.

Bendera dan lambang Aceh yang disahkan dalam qanun itu pada dasarnya adalah bendera dan lambang yang dahulu digunakan oleh Gerakan Aceh Merdeka. Pengesahan Qanun tidak berjalan mulus dan menuai kontroversi yang datang dari pemerintah pusat, karena menilai lambang dan bendera Aceh mirip bendera gerakan separatis.