KPK Minta Setya Novanto Kooperatif
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua DPR RI Setya Novanto dan saksi-saksi lain yang dianggap perlu dimintai keterangannya terkait perkara e-KTP, kooperatif terhadap panggilan penyidik dan jaksa KPK.
Imbauan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengingat sudah beberapa kali Setya Novanto mangkir dari pemeriksaan perkara itu.
"Kami harap semua saksi yang dipanggil itu dapat hadir, kecuali ada alasan yang sangat sah menurut hukum untuk tidak bisa hadir," kata Febri kepada awak media, Kamis, 2 November 2017.
Diketahui, saat Novanto berstatus tersangka di KPK, dia kerap tak penuhi panggilan KPK dengan alasan kesehatan. Begitu juga pasca status tersangkanya dibatalkan oleh PN Jakarta Selatan, Setya Novanto sudah dua kali absen dari pemeriksaan e-KTP.
Pertama, Setya Novanto tidak hadir saat dipanggil jaksa dalam persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, kedua yakni ia tidak hadir dalam pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus yang menjerat Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.
Febri menjelaskan, berdasarkan peraturan, KPK belum dapat melakukan penjemputan paksa terhadap Novanto. Meski demikian, ia tak mau berspekulasi lebih dini, apakah Setya Novanto akan memenuhi panggilan ulang atau tidak nantinya.
"Karena rencana pemeriksaan SN sebagai saksi untuk tersangka ASS itu baru sekali untuk proses penyidikan. Nanti kami infokan kembali kapan yang bersangkutan akan dipanggil kembali, karena keterangan SN tentu dibutuhkan dalam proses penyidikan atau persidangan," kata Febri.
Febri menambahkan, seharusnya Setya Novanto dapat memenuhi pemanggilan KPK. Sebab hal itu merupakan tempat paling tepat untuk memberi klarifikasi terhadap semua fakta-fakta berkembang yang berkaitan dengan dirinya pada kasus ini.
"Nanti kita lihat proses persidangan berikutnya, apakah memang dibutuhkan permintaan penetapan dari hakim atau tidak, atau justru memang hadir dalam pemanggilan berikutnya tersebut. Kami harap semua saksi-saksi yang dipanggil bisa hadir. Karena ini institusi peradilan yang tentu kita harus hormati bersama," kata Febri.