Novanto Mangkir Lagi karena Belum Ada Izin Jokowi

Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi e-KTP, hari ini, Senin, 6 November 2017. Namun, Novanto kembali tidak hadir dalam pemeriksaan itu dengan dalih KPK belum meminta izin dari Presiden Joko Widodo.

Ini adalah kedua kalinya Novanto mangkir pemeriksaan saksi di KPK terkait kasus yang menjerat Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.  

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, berdasarkan surat yang diterima dan ditandatangani pelaksana tugas Sekretaris Jenderal DPR RI, pemanggilan terhadap Setya Novanto harus mendapatkan izin tertulis dari Presiden Jokowi.

"Berdasarkan surat itu, menyampaikan lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi, karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," kata Febri kepada awak media, Senin, 6 November 2017.

Febri menjelaskan, surat dimaksud diterima oleh bagian persuratan KPK pagi tadi dari Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR.

Mengenai pemanggilan anggota DPR oleh lembaga penegak hukum, sebelumnya sudah dapat putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau lazim disebut UU MD3. Aturan ini berada di dalam Pasal 245 ayat (1) (1) dan Pasal 224 ayat (5) UU No. 17 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Namun, putusan oleh MK itu terus menuai kontroversi, karena hanya mengecualikan anggota DPR yang berstatus tersangka. Sementara itu, KPK menilai pemanggilan oleh penegak hukum KPK berdasarkan undang-undang khusus yakni UU KPK dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.