Setya Novanto Jadi Tersangka Lagi?

Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menerbitkan kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas tersangka Setya Novanto, terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. SPDP Novanto sempat viral di kalangan wartawan.

Dalam foto SPDP mengatasnamakan KPK yang didapat VIVA.co.id itu, disebutkan bahwa SPDP dilayangkan atas dasar Sprindik KPK nomor 113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.

Dalam SPDP tersebut dikatakan bahwa Ketua Umum Golkar itu disangka melakukan tindak pidana korupsi e-KTP tahun 2011-2012. Novanto disangka memperkaya diri sendiri dan orang lain, bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.

Masih berdasar SPDP yang beredar itu, Novanto dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dikonfirmasi soal foto SPDP yang tersebar itu, pimpinan KPK belum berkomentar. Sementara Pejabat internal KPK yang enggan disebutkan namanya, membenarkan kalau pihaknya telah melayangkan SPDP kepada Setya Novanto.

Diketahui, sangkaan KPK terkait kasus e-KTP kepada Novanto pernah patah di praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ase)