Eks Dirut DGI: Nazar Bohong Soal Fee dan Sandi Uno
Rabu, 8 November 2017 - 21:45 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO
Sedangkan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di Provinsi Sumsel, Dudung diduga perkaya PT DGI sebesar Rp 42,7 miliar, dan Permai Group Rp 4,67 miliarn, serta memperkaya Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang, Rizal Abdullah sebesar Rp500 juta.
Atas perbuatannya, Dudung dikenakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP.
Baca Juga :
Kini, penyidik KPK mengembangkan perkara itu, dan menetapkan PT DGI yang sudah berganti nama menjadi PT. Nusa Kontruksi Enjiniring, Tbk, sebagai tersangka.
Baca Juga :