Kejagung Benarkan Ada Penyidikan untuk Dua Petinggi KPK

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Ketua KPK
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA – Kejaksaan Agung membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

"Terlapornya Agus Rahardjo sama Saut Situmorang. Itu sudah penyidikan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad saat dihubungi, Rabu, 8 November 2017.

Atas itu, Kejagung akan menerbitkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut.

"Ya, saya selaku penanggung jawab, segera menerbitkan surat perintah, namanya P16 untuk menunjuk siapa yang akan mengikuti perkembangan kasus, penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, kepolisian telah menyebut jika dua pimpinan KPK yakni Ketua Agus Rahardjo dan Wakil Saut Situmorang telah ditingkatkan perkaranya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Keduanya dilaporkan oleh kuasa hukum Setya Novanto atas perkara surat palsu atau penyalahgunaan wewenang. "Tahapannya sudah penyidikan ini, sudah ada SPDP. Kemarin sudah dikirimkan ke Kejaksaan," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 8 November 2017.