KPK Tegaskan Tidak Ada Orang yang Kebal Hukum

Setya Novanto saat jadi saksi sidang lanjutan sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi meminta, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto menghormati proses hukum terkait proses pemeriksaan dugaan korupsi proyek e-KTP. Senin kemarin, 13 November 2017, Novanto kembali mangkir dari pemeriksaan kasus e-KTP.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, mangkirnya Novanto sebagai saksi atas tersangka Anang Sudihardjo, jangan sampai menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan kebal hukum. "Tentu jangan sampai itu dipahami ada orang orang yang kebal secara hukum sehingga tidak bisa dilakukan pemeriksaan atau ada batasan," kata Febri. 

Febri mengatakan, anggota DPR tak perlu berlindung di balik hak imunitas ketika dipanggil aparat hukum. Sebab, berdasarkan Undang Undang MD3, hak imunitas itu berlaku hanya pada tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. 

Aturan itu jelas menegaskan, kewenangan tidak berlaku bagi seorang anggota DPR yang tersangkut masalah hukum atau dugaan tindak pidana korupsi. "Hak impunitas tidak mencakup bisa melindungi orang karena diduga melakukan korupsi atau mengetahui informasi terkait korupsi," katanya menjelaskan.

Ia pun meminta kepada pihak mana pun, termasuk tim kuasa hukum Setya Novanto, untuk tidak menarik Presiden ke pusaran kasus proyek e-KTP. Sikap Presiden, kata Febri, sudah sangat gamblang bahwa pemerintah mendukung agenda pemberantasan korupsi yang digalakan oleh KPK.  

"Jangan sampai kemudian pihak-pihak di luar proses hukum, kemudian Presiden ditarik- tarik dalam proses KTP elektronik yang sedang kami tangani ini." (mus)