KPK Periksa Wakil Bendahara Umum Golkar

Gedung KPK Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, Zulhendri Hasan, Selasa, 14 November 2017. Zulhendri diperiksa terkait kasus dugaan perbuatan merintangi penyidikan e-KTP yang menjerat anggota DPR dari Golkar, Markus Nari.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan seharusnya Zulhendri diperiksa pada Senin, 13 November 2017. Namun, Zulhendri tidak dapat hadir dan mengirim surat kepada KPK supaya dijadwalkan ulang pada hari ini.

"Jadi pemanggilan ulang," kata Febri kepada awak media melalui pesan singkatnya.

Zulhendri diketahui telah memenuhi panggilan KPK. Dia berdalih sebagai warga negara sedianya dapat membantu proses penyidikan yang dilakukan penegak hukum.

"Sebagai warga negara yang baik, dipanggil oleh institusi penegak hukum sebagai saksi dalam perkara Markus Nari sebagai tersangka, saya datang. Terlebih saya ini sebagai komunitas hukum yang mengerti hukum, tentunya kami patuhi," kata Zulhendri di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Ditanya mengapa baru bisa penuhi panggilan KPK hari ini, ia berdalih dengan sejumlah alasan. Mengenai panggilan pertama yakni tanggal 7 November, dia berdalih sedang dinas di luar kota. Sementara pada panggilan kedua, yakni tanggal 13 November, karena dalam surat panggilan KPK tidak disebutkan jelas identitas siapa yang dipanggil.

"Panggilan itu tidak jelas tertuju kepada siapa, karena nama saya hanya Zulhendri tok selaku pengurus Partai Golkar (ditulisnya dalam surat panggilan). Ya seyogianya kalau saya yang dimaksud, nama saya adalah Zulhendri Hasan, dengan titel SH, MH. Kedudukan di Golkar sebagai Wakil Bendum. Nah ini kemarin yang enggak lengkap," kata Zulhendri.

Disinggung soal materi pemeriksaan, Zulhendri enggan berspekulasi. Menurutnya, semua akan ia jelaskan setelah pemeriksaan selesai.

"Saya belum mengerti, yang jelas dalam tersangka Markus Nari," ujarnya.

Anggota DPR dari Partai Golkar Markus Nari menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Dia diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun tersebut. (ase)