KPK Minta Setya Novanto Menyerahkan Diri

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto, bila tidak menyerahkan diri. Sebab, Novanto saat hendak ditangkap penyidik di kediamannya, justru tidak ditemukan.

"Sampai dengan tengah malam ini tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan, kalau belum ditemukan, kami mempertimbangkan lebih lanjut dan koordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kamis dinihari, 16 November 2017.

Febri menjelaskan, sejauh ini, Setya Novanto sudah 11 kali mangkir panggilan penyidik. Baik dalam kapasitas sebagai saksi, maupun selaku tersangka korupsi proyek e-KTP.

Karena itu, kata Febri, pihaknya langsung menerbitkan surat penangkapan terhadap Novanto, usai lembaga antirasuah tersebut koordinasi dengan Kapolri, Wakapolri dan Komandan Korps Brimob Polri.

"Kami harapkan kalau ada itikad baik, terbuka bagi SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK dan supaya proses hukum ini berjalan baik. Lebih baik bersikap koperatif agar penanganan perkara semaksimal mungkin," kata Febri.

Untuk diketahui, sampai saat ini, penyidik KPK didampingi aparat Kepolisian masih di kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (one)