BUMN Korup Tak Lepas dari Jeratan KPK

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa sejumlah korporasi yang terlibat korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, atau e-KTP tahun anggaran 2011-2012, dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi itu tidak cuma bagi perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan, bahkan perusahaan tidak jelas, atau abal-abal yang digunakan hanya sebagai penampungan, atau pengalihan uang dapat dikenai pasal pencucian uang.

"Kalau pelaku gunakan korporasi sebagai sarana untuk melakukan pencucian uang, selain pengurusnya kami tindak, korporasi juga kami hukum, jadi bisa kena dua-duanya," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Kamis 16 November 2017.

Menurut Alex, sama seperti perorangan, korporasi juga bisa dijadikan subjek pelaku tindak pidana pencucian uang.

Meski demikian, menurut mantan hakim Pengadilan Tipikor itu, pemidanaan korporasi menggunakan pasal pencucian uang itu perlu mencermati perusahaan dan pengurus di dalamnya. Menurut Alex, bila perusahaan dan pengurusnya adalah satu kesatuan yang tak terpisah, maka penuntutan dapat dilakukan bersama-sama.

Namun, apabila perusahaan tersebut sudah go public dan terpisah pengurusnya, maka penuntutan terhadap pengurus dan korporasi dapat dilakukan terpisah.

"Kalau dengan pidana korupsi, kami bisa merampas aset, sekaligus menghukum korporasinya, kan tidak perlu juga berlapis-lapis. Karena, tujuannya untuk uang pengganti dan menghukum korporasinya," kata Alex.

Menurut fakta persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP, sejumlah aliran dana yang diduga sebagai suap untuk pejabat negara, dialirkan ke beberapa perusahaan untuk menyamarkan asal-usulnya. Bahkan, ada yang diputar hingga ke luar negeri. Salah satunya, seperti dugaan suap untuk Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
    
Alex menambahkan, pemidanaan terhadap korporasi yang terlibat korupsi juga berlaku bagi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Saya juga tekankan ke teman-teman penyidik, BUMN itu harus dikenakan itu korporasinya, kenapa tidak?" tambahnya.

Dalam Undang-Undang Keuangan Negara, kekayaan negara yang berada di BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Karena itu, dalam hal berbisnis dan memperoleh keuntungan, perusahaan BUMN sama dengan perusahaan swasta lainnya.

Jangan diskriminasi

Alex menekankan, pada prinsipnya BUMN yang melakukan kegiatan usaha yang bisa juga dilakukan oleh pihak swasta, sama dengan menjalankan bisnis murni.

"Ketika hukuman memaksa BUMN kembalikan uang negara, itu sah juga. Bukan begitu caranya memeroleh uang itu, atau mendapatkan keuntungan bagi negara bukan seperti itu," terang Alex.

Selain itu, pemidanaan korporasi BUMN juga memberikan keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Menurutnya, pemidanaan tidak boleh tebang pilih, tak hanya korporasi swasta, BUMN bermasalah juga bisa dijerat pidana korporasi.

"Saya berikan pemahaman ke teman penyidik, enggak bisa seperti ini caranya, ini diskriminasi. Untuk perbuatan sama yang dilakukan perusahaan swasta, kalian hukum. Enggak bisa penegakan hukum itu diskriminasi," tegasnya.

Hingga saat ini, KPK baru menjerat satu perusahaan swasta dalam pidana korporasi. Perusahaan swasta itu yakni adalah PT Duta Graha Indah yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring.

Beberapa kasus korupsi yang ditangani KPK sebenarnya melibatkan korporasi BUMN. Salah satunya, maskapai Garuda Indonesia.

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, setelah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari US$4 juta, atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce. Suap tersebut diduga terkait pembelian mesin pesawat.

Selain itu, KPK juga sedang menyelidiki dugaan suap dari korporasi kepada sejumlah anggota DPRD DKI, terkait pembahasan Raperda terkait Reklamasi Jakarta.