Jangan Coba-coba Terlibat Sembunyikan Setya Novanto

KPK Mendatangi Rumah Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah membahas recana permintaan kepada Polri untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. 

Pasalnya, sampai saat ini, Ketua Umum Partai Golkar itu belum juga menyerahkan diri dan datang ke kantor KPK.

"Saat ini, terkait dengan DPO, KPK masih membahasnya. Setelah kami mendatangi rumah SN kemarin, juga sudah disampaikan agar yang bersangkutan bisa beritikad baik dengan cara menyerahkan diri dan kooperatif dengan proses hukum," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 16 November 2017.

Dalam kesempatan sama, Febri juga mengimbau supaya tidak ada pihak yang melindungi atau menyembunyikan Novanto. Menurut Febri, upaya menyembunyikan Setya Novanto dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Oleh karena itu, kami ingatkan juga pada pihak-pihak lain agar jangan sampai ada upaya untuk melindungi atau menyembunyikan, karena ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut, seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana 3 sampai 12 tahun. Jadi kami harap hal ini tidak perlu terjadi, jika ada kerja sama dan itikad baik untuk datang ke KPK," kata Febri.

Dalam kaitan perkara e-KTP, pada hari ini, sambung Febri, penyidik kembali memanggil Novanto secara patut untuk memberikan kesaksian dalam penyidikan tersangka Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Ini adalah pemanggilan keempat kalinya kepada Novanto.

"Datang menghadap penyidik KPK merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi," kata Febri. (ase)