KPK Siap Hadapi Novanto Kembali di Praperadilan

Ketua KPK Agus Rahardjo di Istana Negara
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap berhadapan kembali dengan tersangka kasus korupsi e- KTP, Setya Novanto di sidang praperadilan.

Setelah Novanto ditetapkan kembali dalam kasus yang sama, Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan bahwa proses praperadilan sudah biasa ditangani lembaganya sebagai konsekuensi ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Kita hadapi saja," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 16 November 2017.

Agus meyakini, Novanto tidak akan lepas lagi dari statusnya sebagai tersangka melalui proses peradilan. Kali ini, Agus menyebutkan, punya amunisi lebih kuat agar Ketua Umum Partai Golkar itu tetap terseret dalam penyidikan kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp2,3 triliun.

"Mudah-mudahan kita punya (strategi khusus). Tidak perlu dibuka di sini," kata dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarat Selatan menerima kembali pendaftaran praperadilan Setya Novanto.  Pendafataran itu teregister dengan nomor 133, Rabu 15 November 2017.

Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Made Sutrisna, menyatakan, sidang praperadilan Novanto belum mendapatkan hakim yang akan memimpin perkara tersebut. "Belum tahu (kapan sidangnya). Hakimnya belum ditunjuk," kata Made.