Sidang Praperadilan Setya Novanto Digelar 30 November

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR Setya Novanto pada Kamis 30 November 2017.

"Saya baru melihat sistem di kantor, sidang pertama Kamis, 30 November," kata Humas PN Jaksel Made Sutrisna kepada VIVA.co.id, Jakarta, Kamis malam, 16 November 2017.

Made mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal yang akan memimpin proses persidangan itu. Sidang praperadilan akan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hakim Kusno, SH, MHum yang juga Wakil Ketua PN Jaksel," ujar Made.

Kubu Setya Novanto sebelumnya kembali mendaftarkan gugatan praperadian atas status tersangka keduanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan Novanto ini telah diajukan pada Rabu 15 November 2017, yang diajukan melalui tim kuasa hukum Setya Novanto.

Praperadilan ini merespons keputusan KPK yang kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada Jumat, 10 November 2017. Dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP, Novanto dijerat menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ase)