Wacana Copot Novanto di DPR, Jokowi: Sesuaikan Aturan

Ketua DPR Setya Novanto dibawa ke Rumah Tahanan KPK, Minggu malam (19/11/2017)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Presiden Joko Widodo mengingatkan agar pergantian ketua DPR disesuaikan dengan mekanisme. Pernyataan Jokowi terkait munculnya wacana soal penggantian Setya Novanto sebagai Ketua DPR usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Untuk menonaktifkan pimpinan lembaga negara, lembaga tinggi negara, kan ada mekanismenya. Ya diikuti saja mekanisme yang ada, aturan-aturan yang ada," kata Jokowi di Jakarta, Senin, 20 November 2017.

Menurutnya, proses penggantian Ketua DPR merupakan wewenang dari internal DPR. Atas itu, ia enggan berkomentar banyak soal wacana itu. "Silakan berjalan sesuai dengan aturan yang ada," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sarifuddin Sudding tak menampik jika dengan ditahannya Setya Novanto oleh KPK akan menghambat kerja Ketua DPR.

Namun demikian untuk proses penggantian, MKD akan meminta pendapat pimpinan fraksi di DPR. "Banyak opsi (penggantian Ketua DPR) yang bisa digunakan dalam rangka menjaga marwah," katanya.

Sementara itu, dalam UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) mengatur bahwa pimpinan DPR bisa diberhentikan dengan ketentuan tertentu. Seperti bunyi Pasal 86 Ayat (5) yaitu: Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.