Wakil Kepala Polri: Penyidikan Dua Pimpinan KPK Bisa Disetop

Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Pimpinan Polri menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk dua pimpinan KPK tak serta-merta menjadikan petinggi lembaga antirasuah itu berstatus tersangka.

"Penjelasan Kapolri dengan saya sama, bahwa itu bukan otomatis (tersangka)," kata Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, pada Senin, 20 November 2017.

Dia belum mengetahui perkembangan penyidikan perkara itu. Tapi perkara itu bisa saja dihentikan jika memang tidak ditemukan bukti. "Kalau tidak cukup (bukti), ya, hentikan," ujarnya.

Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto, melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo dan wakilnya Saut Situmorang kepada Bareskrim Polri, Jumat 10 November 2017. 

Pimpinan KPK itu dilaporkan beserta sejumlah penyidik lain atas dugaan tindak pidana melawan putusan pengadilan pada Pasal 414 dan Pasal 421 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

Fredrich menyebut, putusan praperadilan Novanto memerintahkan KPK menghentikan perkara kliennya yang telah ditetapkan tersangka kasus e-KTP.

"Pasal 421 barang siapa menyalahgunakan kekuasannya diancam satu tahun delapan bulan. Jadi kami sudah berikan bukti, di mana SPDP yang diumumkan, itu bukti di mana oknum KPK, bukan lembaga, melakukan penghinaan terhadap putusan pengadilan," kata Fredrich.