Mengapa Zona Berbahaya Gunung Agung Lebih Sempit?

Sejumlah warga menyaksikan kepulan asap dan abu vulkanik yang menyembur dari kawah Gunung Agung di Desa Datah, Karangasem, Bali, Senin (27/11/2017).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

VIVA – Kawasan zona berbahaya Gunung Agung menjadi lebih sempit dibandingkan dengan sebelumnya usai gunung ini mendapat status Awas pada 22 September 2017.

Saat ini, terhitung sejak ditetapkan mendapat status Awas pada Senin, 27 November 2017 pada pukul 06.00, luas kawasan zona berbahaya Gunung Agung menjadi radius 8 kilometer dengan perluasan 10 kilometer ke arah Utara-Timur Laut, Tenggara-Selatan dan Barat Daya.

"Ancaman fisik belum terlihat, baru hanya potensi saja. Oleh karena itu, maka kita ambil zona bahaya 8-10 kilometer saja," kata Kepala Bidang Mitigasi Gunung Api PVMBG I Gede Suantika.

Dua bulan sebelumnya, pada status awas pertama, luasan kawasan zona berbahaya Gunung Agung sempat dipatok mencapai 9 kilometer dengan perluasan 12 kilometer ke arah Utara-Timur Laut, Tenggara-Selatan dan Barat Daya.

Meski begitu, Suantika memastikan jika luncuran atau lontaran isi Gunung Agung itu sudah berada di luasan 11 kilometer, maka pihaknya akan mengubah rekomendasi luas kawasan berbahaya yang dikeluarkan.

"Rekomendasi ini kan sifatnya dinamis. Begitu ada ancaman baru yang mendekati 10 kilometer, kita perluas lagi zona bahayanya," ujarnya.