Apartemen Disita KPK, Bupati Kukar: Itu Bukan Gratifikasi

Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, (kiri) jadi tahanan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari, membantah satu unit apartemen miliknya berasal dari hasil gratifikasi. Rita berdalih siap membuktikannya.

"Kebetulan itu memang apartemen saya, cuma kan pakai nama orang. Nanti saya buktikan itu bukan gratifikasi," kata Rita usai diperiksa penyidik di Kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2017.

Menurut Rita, identitas kepemilikan apartemen masih menggunakan nama orang lain karena apartemen itu disewakan kepada orang lain. Terlebih, klaim dia, posisi apartemen berada di Balikpapan. "Karena itu rumahnya kan di Balikpapan apartemennya. Karena yang namanya itu juga orang yang ngurusin tiket saya, jadi untuk sewa-sewain," kata Rita.

KPK sebelumnya mengatakan menerjunkan tim untuk menggeledah sejumlah tempat terkait kasus yang menjerat Rita. Hal itu dilakukan untuk memburu bukti-bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi Poitikus Partai Golkar tersebut.  

"Ada 11 lokasi yang tersebar di daerah Tenggarong, dan sebanyak sembilan lokasi dan dua lokasi di Samarinda. Lokasi yang digeledah adalah rumah dan kantor milik beberapa orang anggota DPRD," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya.

Dari hasil geledah, kata Febri, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait Rita. Selain itu KPK juga sudah memeriksa sejumlah pengusaha. "Selain dokumen, penyidik juga menyita satu unit apartemen milik tersangka RIW di Balikpapan, yang ditaksir harganya Rp3,6 miliar pada tahun 2013," kata Febri. (one)