Pengakuan Andi Narogong Pertajam Sekongkol Proyek E-KTP

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sumber :
  • Anadolu Ajansi/ Eko Siswono Toyudho

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi menilai keterangan Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, semakin menguatkan adanya persekongkolan dalam proyek e-KTP tahun 2011-2012.

"Terdakwa (Andi Narogong) menjelaskan sejumlah hal yang mengonfirmasi ada dugaan persekongkolan dalam tender e-KTP, bahkan sejak sebelum proyek dikerjakan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2017.

Menurut Febri, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut fakta-fakta yang dibongkar Andi di persidangan untuk menguatkan penanganan kasus korupsi proyek e-KTP. Menurut Febri, banyak kesesuaian antara keterangan terdakwa Andi dengan bukti-bukti yang telah dimiliki pihaknya.

"Akan kami cermati beberapa bagian itu adalah poin-poin yang semakin menguatkan penanganan kasus e-KTP oleh KPK," kata Febri.

Febri menambahkan, pihaknya berharap para tersangka atau terdakwa berbicara yang sebenarnya tentang proyek e-KTP. Mereka yang berbicara jujur akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam tuntutan maupun putusan perkara ini.

"Karena hal itu tentu bisa dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam tuntutan atau putusan nantinya," kata Febri. (one)