Eks Dirut Pelindo III Dibebaskan dari Dakwaan Pemerasan

Mantan Direktur Utama PT Pelindo III, Djarwo Surjanto, dan istrinya usai divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 4 Desember 2017.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Mantan Direktur Utama PT Pelindo III Djarwo Surjanto bisa bernapas lega. Dia divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara pemerasan, hasil rangkaian operasi tangkap tangan Satgas Saber Pungli Mabes Polri di lingkungan Pelindo III pada November 2016. Ia dinyatakan tak bersalah.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 4 Desember 2017. Istri Djarwo, Mieke Yolanda alias Nonik, disidang bersama dalam satu berkas, juga dinyatakan bebas.

Bedanya, Djarwo divonis bebas murni atau vrijspraak, sedangkan istrinya divonis bebas onslag (perbuatannya terbukti tapi bukan pidana). "Mengadili, menyatakan terdakwa Djarwo Surjanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa," kata hakim Maxi.

Djarwo dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 368 Juncto Pasal 55 KUHPidana tentang Pemerasan. Karena Djarwo tidak terbukti, hakim juga membebaskan Nonik dari dakwaan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Vonis bebas itu mementalkan tuntutan tiga tahun penjara atas Djarwo. "Kami kasasi, Yang Mulia," kata jaksa Didik Yudha dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Djarwo tidak banyak menunjukkan ekspresi berlebihan atas vonis itu. "Sekarang saya sudah bisa buktikan bahwa saya dan istri (Mieke Yolanda) tidak bersalah," ujarnya. Istri Djarwo enggan mengucapkan apa-apa ketika ditanya awak media. Dia hanya tersenyum dan melambaikan tangan.

Djarwo dan Nonik adalah terdakwa pertama yang divonis hakim dalam perkara itu. Ia ikut terjerat setelah Satgas Saber Pungli Mabes Polri menangkap tangan pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada November 2016. Pertama yang ditangkap ialah Dirut PT Akara kala itu, Augusto Hutapea (berkas terpisah).

Setelah itu ditangkap Direktur PT Pelindo Energi Logistik, anak perusahaan Pelindo III, Firdiat Rahman; Direktur Keuangan Pelindo III, Rahmat Satria; kemudian Djarwo dan Nonik. Mereka dijerat dan didakwa dengan pasal pemerasan secara bersama-sama.