Praperadilan Novanto Terancam Sia-sia, Hakim Tanya Pengacara

Hakim Tunggal Kusno memimpin jalannya sidang praperadilan Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Sidang praperadilan gugatan Ketua DPR, Setya Novanto, terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP terancam sia-sia. Hal itu lantaran waktu pembacaan putusan praperadilan dilakukan satu hari setelah sidang pembacaan dakwaan terhadap Novanto dalam pokok perkara korupsi proyek e-KTP.

Hakim tunggal Kusno menanyakan kepada kuasa hukum Setya Novanto untuk melanjutkan atau menghentikan sidang praperadilan. Hal itu dikemukakan Kusno dalam sidang lanjutan praperadilan Novanto, dengan agenda jawaban dari pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2017.

Kusno mempertanyakan hal tersebut mengingat pembacaan putusan praperadilan dilakukan satu hari usai sidang pembacaan dakwaan terhadap Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Rabu, 13 Desember 2017 mendatang. "Yang perlu dipertimbangkan adalah mengenai sudah adanya pelimpahan perkara dan telah ditetapkannya sidang tanggal 13 Desember. Apa yang saya sampaikan bukan perintah tapi saran," kata Hakim Kusno.

Dia menambahkan, "Apa kira-kira ada manfaatnya perkara (praperadilan) ini dilanjutkan sampai tanggal 14 Desember 2017."

Pihak tim kuasa hukum Novanto, melalui Ketut Mulya Arsana, mengemukakan tetap akan melanjutkan sidang praperadilan. Ia yakin sidang praperadilan kliennya bisa selesai  sebelum sidang pokok perkara korupsi E-KTP.

Ketut yakin sidang pemeriksaan saksi dalam praperadilan kliennya bisa dilaksanakan pada Selasa mendatang, sehingga pada Rabu mendatang sidang praperadilan sudah memasuki kesimpulan dan putusan. "Karena ini menyangkut hak asasi klien. Kami harus lanjutkan sampai pada tahap akhir," ujarnya. (ren)