KPK Pertanyakan Bukti Rahasia Kubu Novanto di Praperadilan

Persidangan permohonan praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan.
Sumber :

VIVA – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan sejumlah bukti yang diajukan kubu Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang praperadilan jilid II yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Novanto mengajukan praperadilan kedua kalinya atas status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Salah seorang anggota Tim Biro Hukum KPK, Evi Laila mengatakan, barang bukti yang dimaksud itu adalah dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan kepada KPK dan surat pemberhentian dengan hormat penyidik KPK, Ambarita Damanik.

"Itu yang kami tanyakan. Bahwa surat itu sifatnya rahasia dan ditujukan langsung khusus pada person. Bukan untuk publik. Jadi, ketika disajikan ke persidangan, itu kami tanya dari mana perolehan bukti tersebut," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 8 Desember 2017.

Untuk itu, majelis hakim memberikan izin pada KPK menanyakan pada institusi terkait atas bukti tersebut. Dalam persidangan lanjutan praperadilan hari ini, kubu Novanto tidak menjawab pertanyaan KPK tersebut.

"Tadi di persidangan kan enggak dijawab. Kami hanya berharap hakim hanya menanyakan pada pihak yang dituju untuk menanyakan surat tersebut," ujar dia.