Diperiksa Kasus E-KTP, Yasonna Klaim Telah Jelaskan ke KPK

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham RI) Yasonna Hamonangan Laoly.
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham RI) Yasonna Hamonangan Laoly merampungkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Politikus PDIP itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus e-KTP.

Kepada awak media, Yasonna mengaku telah menjelaskan semua yang ia ketahui terkait proyek tersebut kepada KPK.

"Saya dipanggil memberikan kesaksian ke Anang. Sebagai warga negara yang baik kami datang," kata Yasonna usai diperiksa penyidik di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Januari 2018.

KPK menjerat Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo karena diduga melakukan atau turut serta melakukan korupsi e-KTP, sampai merugikan uang negara Rp2,3 triliun.

Menurut Yasonna, pertanyaan yang diajukan penyidik dalam pemeriksaan kali ini sama seperti saksi lain. Tapi mantan pimpinan Komisi II DPR itu enggan menjelaskan rinci materi pemeriksaannya.

"Pokoknya semua saya jelaskan. Kami jelaskan dengan baik. Keterangan seperti yang lalu" ujarnya didampingi sejumlah ajudan seraya meninggalkan markas KPK.

Sebelumnya, KPK telah beberapa kali memanggil Yasonna sebagai saksi e-KTP untuk tersangka dua mantan pejabat Kemendagri?, Irman dan Sugiharto. Namun, Yasonna tidak pernah hadir.