Fredrich Sebut Kasusnya Ancaman bagi Kerja Pengacara

Tersangka korupsi Fredrich Yunadi ditahan KPK.
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA – Fredrich Yunadi tak terima atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, KPK salah alamat menyebut dirinya menghalangi proses penyidikan. Ia menyebut, status ini bisa mengganggu kerja advokat atau pengacara ke depannya saat mendampingi pihak yang berperkara.

"Ini suatu pekerjaan yang saya perkirakan untuk menghabisi profesi advokat. Hari ini saya sudah diperlakukan oleh KPK, nanti semua advokat akan diperlakukan seperti ini juga," kata Fredrich usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 13 Januari 2018.

Fredrich menyebut, dasar ia tak bisa diperkarakan mengacu pada Undang Undang Tahun 2003 tentang Advokat.

Hal itu kemudian ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013 tentang hak imunitas bagi pemberi bantuan hukum. "Advokat tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana. Baik dalam pengadilan maupun luar pengadilan," ujarnya.

Selain itu, Fredrich menambahkan, perkara yang disangkakan terhadapnya menjadi alasan nantinya bagi aparat hukum lain. Kerja-kerja tim pembela hukum akan dibatasi atas sikap hukum KPK yang dianggap tak memiliki acuan berdasarkan aturan undang-undang.

"Dan akan diikuti oleh polisi dan jaksa. Jadi advokat dikit-dikit menghalangi. Saya tanya sekarang, kalau saya menang praperadilan, 'Oh nanti dibilang menghalangi, karena kamu (ajukan) praperadilan, kasus tidak bisa jalan’," kata dia.