Kasus E-KTP, KPK Periksa Lagi Politikus Golkar Chairuman

Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap (tengah).
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Chairuman Harapan, seorang politikus Partai Golkar dan mantan Ketua Komisi II DPR, sebagai saksi untuk kasus korupsi E-KTP.

Juru bicara KPK Febri Diansyah, pada Rabu, 17 Januari 2018, mengatakan bahwa Chairuman sedianya diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

Chairuman sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi proyek E-KTP senilai Rp5,9 triliun itu. Sebelumnya ia diperiksa untuk tersangka Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Setya Novanto. 

Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap sejumlah terdakwa e-KTP, disebutkan bahwa Chairuman turut kebagian uang hasil korupsi e-KTP senilai 584.000 dolar Amerika Serikat dan Rp26 miliar. Kendati begitu ia berkali-kali membantah menerima uang itu.
 
Dalam perkara korupsi proyek e-KTP 2011-2013, KPK menduga negara mengalami kerugian akibat korupsi sejumlah Rp2,3 triliun. Namun kini hampir mencapai Rp300 miliar uang itu perlahan dikembalikan ke KPK, seiring proses penyidikan.