Terima Rp313 Juta dari Sancai, Karutan Purworejo Diciduk BNN
- VIVA / Bayu Nugraha
VIVA – Tim BNNP Jawa Tengah bersama dengan Tim Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN mengamankan Kepala Rutan Kelas Il B Purworejo Jateng bernama Cahyono Adhi Satriyanto alias CAS pada Senin, 15 Januan 2018 sekira pukul 12.50 WlB di Rutan Kelas ll B Purworejo.
Pejabat ini ditangkap karena terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil bisnis narkotika jaringan narapidana bernama Christian Jaya Kusuma alias Sancai, yang merupakan narapidana LP Pekalongan terkait kasus kepemilikan narkotika seberat 800 gram yang ditangkap BNNP Jateng tanggal 8 Nopember 2017 di Semarang.
Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, dalam proses penyidikan ditemukan fakta adanya aliran sejumlah dana dari Sancai kepada Kepala Rutan Kelas ll B Purworejo Jateng dengan modus menggunakan rekening orang lain yaitu atas nama SUH (Wonosobo) dan SUN (Cilacap).
"Adapun aliran dana yang diterima oleh Kepala Rutan Purworejo dari Sancai secara berkala sebanyak 18 kali transaksi yang mencapai Rp313.500.000," kata pria yang akrab disapa Buwas, di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu 17 Januari 2018.
Jumlah tersebut, kata Buwas, diduga juga berasal dari napi kasus narkotika lainnya yang masih didalami oleh Tim BNN. Pada hari yang sama Tim BNNP Jateng dan Direktorat TPPU BNN juga menangkap SUH di Wonosobo dan SUN di Cilacap serta menyita sejumlah barang bukti
"Uang yang diperoleh Kepala Rutan Purworejo dipergunakan antara lain untuk diberikan kepada keluarga pembelian tiket pesawat. pembayaran hotel/penginapan, menjamu tamu di restoran, membeli TV untuk Rutan Purworejo. membeli sepatu dengan merk terkenal, membeli jersey untuk motor cross. membeli kalung kesehatan serta untuk membiayai keperluan pribadi lainnya," ucapnya.
Lebih lanjut, modus yang digunakan oleh narapidana Sancai dalam melakukan tindak pidana TPPU Narkotika ini adalah dengan menyuruh CC untuk membuat rekening atas nama orang lain.
Selanjutnya CC menyuruh seseorang bernama SA untuk membuka rekening guna menampung uang dan hasil bisnis narkotika CC dan SA.
"Keduanya sudah ditangkap di Banjarmasm, Kalsel pada tanggal 11 Januari 2018 dengan barang bukti 2 (dua) emas batangan 1.350 gram (500 gram dan 850 gram) dan uang tunai Rp 400 juta yang disimpan di safety box Bank Panin Banjarmasin," ujarnya.
Tak berhenti sampai di sini, Buwas menambahkan pihaknya juga akan menelusuri apakah ada oknum di atas Kepala Rutan ini yang terlibat juga.
"Ini masih ditelusuri. Karena dari yang bersangkutan tidak mau mengaku dan uang ini hanya dititipkan. Apakah ada aliran dana ke yang masih didalami," katanya.
Atas perbuatannya. para tersangka dikenakan pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 137 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.