Novanto Belum Yakin Bisa Jadi Justice Collaborator E-KTP

Sidang putusan Sela Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, enggan membahas lebih jauh soal pengajuan dirinya sebagai justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Novanto memilih untuk tetap fokus menjalani proses hukum sebagai terdakwa perkara korupsi e-KTP.

"Kita lihat nanti," kata Novanto ditanyai awak media di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2018.

Diketahui, salah satu syarat agar dikabulkan permohonan JC yakni terdakwa harus berterus terang dan membongkar peran pihak lain dalam kasusnya. Selain itu, pemohon juga bukan pelaku utama.

Novanto enggan berspekulasi apakah permohonan dirinya akan diterima atau ditolak KPK. Yang jelas kata Novanto, dia telah mengajukan permohonan JC secara resmi.

"Kami lihat perkembangan nanti. Kami tidak tahu (akan diterima atau tidak), silakan tanya penyidik," ujarnya.

Seperti diketahui, Novanto dijerat KPK karena diduga telah ikut serta mengintervensi sejumlah pihak dalam proyek e-KTP. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp2,3 triliun pada proyek tersebut.

Selain itu, Setya Novanto juga diduga Jaksa KPK telah mengarahkan pihak DPR RI ketika membahas anggaran proyek e-KTP hingga mencapai Rp5,9 triliun. (ase)