Jelang Penutupan, 95 Calon Kepala Daerah Belum Lapor Harta

Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sumber :
  • Anadolu Ajansi/ Eko Siswono Toyudho

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi batas waktu untuk para calon kepala daerah melaporkan harta kekayaannya hingga sore nanti, pukul 17.00 WIB, Jumat, 19 Januari 2018. Sebab, berdasarkan data terakhir di KPK, masih sekitar 95 calon kepala daerah hingga kini belum melaporkan hartanya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya baru menerima 1.055 laporan kekayaan dari para calon kepala daerah. Padahal, berdasarkan catatan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 1.150 orang yang telah mendaftarkan diri untuk ikut pilkada serentak 2018.

"Sampai siang ini, sudah 1.055 orang yang melaporkan kekayaannya. Penutupan LHKPN pukul 17.00 WIB," kata Febri kepada awak media, Jumat, 19 Januari 2018.

Senada, Direktur Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengimbau para calon kepala daerah ini untuk segera melaporkan harta kekayaannya sebelum penutupan. Ini menurutnya, merupakan syarat pencalonan di KPU.

"LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) syarat dari KPU untuk pencalonan. Semangatnya itu untuk transparansi para calon kepala daerah agar deklarasi harta pribadinya. Jadi nanti kalau terpilih, kami lihat transparansi pengelolaan daerahnya," kata Pahala.