Mediasi dengan Partainya Yusril Gagal, KPU Tak Ingin Ditekan

Kantor Pusat Komisi Pemilihan Umum di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Mohammad Nadlir

VIVA – Komisi Pemilihan Umum sudah melakukan mediasi dengan Partai Bulan Bintang pimpinan Yusril Ihza Mahendra yang dinyatakan tak lolos ke Pemilu 2019. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengungkapkan mediasi tersebut tak menemui titik temu sehingga proses gugatan, menurutnya, tak bisa dihindari.

"Ini penting kita informasikan, karena KPU tidak boleh tunduk dengan tekanan pihak mana pun. Kalau kemudian KPU tunduk dengan tekanan pihak mana pun, maka KPU akan terombang-ambing dan kita tidak mampu memberikan kepastian hukum," kata Wahyu di Gedung DPR, Jumat 23 Februari 2018.

Dia mengatakan di beberapa daerah KPU tegas untuk tidak meloloskan calon kepala daerah yang dianggap tidak memenuhi syarat. Dalam pengambilan keputusan itu, KPU juga menurutnya mendapat banyak tekanan.

Ia mencontohkan kegagalan salah satu pasangan calon di Pilgub Sumatera Utara karena masalah ijazah.

"Termasuk yang paling heboh di Sumut. Apakah KPU tidak ditekan? Tentu saja. KPU bekerja tidak di ruang hampa, KPU bekerja di ruang sosial, ruang politik dan konflik kepentingan. Sehingga pasti lah ada tarik-menarik dan tekanan-tekanan politik," ujar Wahyu.

Dia mengakui, dari masalah dengan PBB ini, gugat-menggugat sudah dimulai. Dia juga sudah mendengar Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra akan mempidanakan komisioner KPU.

"Saya yang dari daerah sempat kaget kok diancam pidana. Tapi untungnya saya dan kawan-kawan lainnya memulai ber-KPU dari kabupaten. Ini banyak membantu, tekanan-tekanan itu sudah memjadi keseharian bagi kami," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai DPP Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra tetap yakin partai yang dipimpinnya layak lolos ke Pemilihan Umum 2019. PBB adalah salah satu partai yang tak diloloskan KPU.

"Kami berpendapat alasan-alasan untuk meloloskan PBB itu cukup kuat," ujar Yusril di kantor Badan Pengawas Pemilu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 23 Februari 2018. (ren)