Tolak UU MD3, Alasan PPP Tak Hadiri Pelantikan Pimpinan MPR

Ketua Umum DPP PPP, Romahurmuziy (tengah)
Sumber :
  • Dok. PPP

VIVA - Partai Persatuan Pembangunan menolak hadir di pelantikan tiga pimpinan MPR yang baru pada Senin 26 Maret 2018. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan M. Romahurmuziy, mengatakan, PPP masih menyoal perubahan 4 pasal dalam Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

"Satu, pasal 73, adanya prosedur paksa dengan bantuan kepolisian atas pemanggilan pihak-pihak lembaga negara atau warga oleh DPR," kata Romi lewat keterangan tertulisnya.

Kedua adalah pasal 122, yakni kemungkinan pemidanaan masyarakat yang mengkritik DPR dan anggota DPR. Kemudian PPP juga mempermasalahkan pasal 245 mengenai adanya prosedur tambahan melalui Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memanggil anggota DPR sehubungan dugaan tindak pidana.

Pasal keempat yang dipersoalkan adalah pasal 247a, dan tambahan pimpinan MPR menjadi 8 orang yang akan memboroskan keuangan negara. Hal itu menurutnya bentuk kecerobohan alokasi pimpinan untuk partai-partai yang berpotensi abuse of power secara kolektif.

"Untuk itu, saya bergabung bersama 220.330 orang masyarakat sipil per hari ini menandatangani petisi penolakan UU MD3 melalui laman change.org," ujar Romi.

Sebelumnya diberitakan, sikap Fraksi PPP itu sebagai protes atas pengesahan revisi Undang Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Mereka masih merasa pasal-pasal MD3 bermasalah, khususnya dalam penambahan pimpinan.

"Fraksi MPR menyatakan untuk tidak hadir dalam sidang tersebut," kata Ketua Fraksi PPP MPR, Arwani Thomafi ketika dikonfirmasi.