Proses Hukum Teroris Akan Lebih Panjang, Hingga 770 Hari

Terpidana kasus teror bom di Jalan MH Thamrin, Saiful Muthohir alias Abu Gar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Anggota Pansus Rancangan Undang-undang Terorisme, Arsul Sani mengatakan, dalam draf RUU tersebut akan diatur soal panjangnya waktu proses hukum kasus terpidana terorisme. Sejak penangkapan hingga inkrach terpidana bisa diproses hukum hingga 770 hari lamanya, atau lebih dari dua tahun.

"Kalau di UU Terorisme itu, karena jangka waktu penangkapannya panjang dan juga memang ada jangka waktu kewenangan penyidik diperpanjang, itu totalnya 770 hari," kata Arsul di gedung DPR, Jakarta, Selasa 15 Mei 2018.

Ia membandingkan dengan KUHAP yang mengatur proses hukum dari kewenangan Kepolisian, penuntutan, hingga peradilan, dan inkrach selama 710 hari untuk ancaman hukuman di atas sembilan tahun.

"Jadi, seorang yang diproses hukum atas dasar UU Terorisme ini dan dari mulai dia ditangkap sampai dia mendapatkan putusan yang berkekuatan tetap, kemudian sampai ke Mahkamah Agung itu akan ditahan paling tidak 770 hari itu. Tentu, ini akan mengurangi masa hukumannya kalau dia nanti divonis berapa tahun," kata Politikus PPP ini.

Ia menjelaskan, dalam draf RUU tersebut ada perpanjangan waktu penangkapan dari yang diatur sekarang, yakni tujuh hari menjadi 14 hari dan bisa ditambah tujuh hari lagi perpanjangan. Totalnya, bisa ditangkap selama 21 hari.

"Setelah ia ditetapkan sebagai tersangka, ya maka dia bisa ditangkap yang jangka total waktu penahanannya itu sedikit lebih panjang dari KUHAP," kata Arsul. (asp)