DPR Jamin Orang yang Terafiliasi Grup Teroris Bakal Dipidana

Ilustrasi penangkapan teroris
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

VIVA – Anggota Pansus Terorisme di DPR, Arsul Sani mengungkapkan orang yang dibaiat ataupun berafiliasi dalam kelompok teroris akan dipidana, sesuai dengan draf RUU Anti-Terorisme yang baru.

"Melakukan pelatihan militer, nembak ataupun bahkan manah-manah, main pedang dengan UU sekarang enggak bisa dipidana. Kalau dengan UU yang baru asal bisa dibuktikan bahwa dia terasosiasi, terkoneksi, dengan satu kelompok atau organisasi teroris, maka itu bisa proses dipidana," kata Arsul di gedung DPR, Jakarta, Selasa malam 15 April 2018.

Ia menjelaskan, mereka yang terafiliasi dengan kelompok teroris dan melakukan pelatihan kegiatan terorisme bisa dipidana, karena hal itu akan dikonstruksikan untuk melakukan teror.

"Kalau orang Indonesia pergi ke Suriah, pergi ke Irak, dia bergabung sebagai kombatan, pokoknya bergabung dalam satu kelompok organisasi gerakan yang kemudian itu diidentifikasi sebagai gerakan teroris. Kalau dia pulang ke Indonesia seperti si Dita itu, dia tak melakukan apa-apa enggak bisa di proses hukum," kata Arsul.

Ia melanjutkan, dalam draf UU yang baru, ketika di luar negeri seseorang menjadi teroris dan bisa dibuktikan maka bisa dipidana. Kecuali yang bersangkutan ditipu saat akan berangkat ke Suriah dan tak berprofesi sebagai teroris.

"Agar pasal pidana materil itu tak dipergunakan secara keliru secara salah secara sewenang-wenang, kalau orang pergi ke Suriah ikut ISIS tapi karena kena tipu seperti tukang bakso dari Malang, dia ke sana itu jualan bakso, dijanjikan jadi juru masak dengan gaji Rp15 juta sebulan eh ternyata tidak. Dia tak menjadi kombatan, dia tak boleh pulang ke sini diproses hukum, paling dia masuk program deradikalisasi," kata Arsul. (ren)