Komjen Iriawan Pj Gubernur Jabar, Demokrat Dorong Hak Angket

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono saat berpidato.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Penunjukan Komisaris Jenderal Polisi M. Iriawan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat memunculkan polemik. Pemerintah dicap bohong karena pernah membatalkan rencana pemilihan Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar namun tetap direalisasikan.

Ketua DPP Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, setiap kebijakan pemerintah mestinya melihat aspirasi rakyat yang pernah menolak usulan perwira tinggi Polri menjadi PJ Gubernur Jabar.

"Hari ini ternyata pemerintah tak mendengar suara rakyat, melawan kehendak rakyat, dengan melantik M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. Bisa diindikasikan ada kebohongan publik yang dilakukan pemerintah," kata Didik dalam keterangannya, Senin, 18 Juni 2018.

Didik mengingatkan, pemerintah semestinya bisa merujuk aturan secara konstitusional dengan memperhatikan suara rakyat. Ia menegaskan, Fraksi Demokrat akan menyerukan penggunaan hak angket di DPR terkait polemik Komjen Iriawan jadi PJ Gubernur Jabar. Menurut dia mewakili Demokrat, pemerintah harus dikoreksi dalam persoalan ini.

"Kami berpandangan saat yang tepat bagi Fraksi Demokrat di DPR RI dan DPR RI untuk menggunakan hak angket untuk mengingatkan dan mengkoreksi pemerintah," ujar Sekretaris Fraksi Demokrat di DPR itu.

Dia menekankan, pemerintah harus bijak dan peka dalam mengeluarkan kebijakan agar tak memunculkan polemik. Hal ini mengingat tahun politik dengan rangkaian Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Pemerintah diingatkan agar tak mencederai demokrasi.

"Tentu ini akan membawa dampak serius terhadap pelaksanaan demokrasi. Pelanggaran UU yang akan mencederai demokrasi dan kehendak rakyat," lanjut Didik.

Baca: Mendagri: Penunjukan Iriawan Demi Pilkada, Pemilu, Pilpres

Foto: Pelantikan Komjen M. Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar.

Kemudian, ia menyoroti polemik ini tak bisa dilepaskan dengan merujuk UU. Ia menyebut, pemerintah diindikasikan melanggar tiga UU yaitu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan undang-undang, apalagi terhadap tiga UU sekaligus, bisa dikatakan suatu skandal besar dalam konteks tata kelola pemerintahan dan bernegara," ujar Anggota Komisi III DPR itu.

Baca: Iriawan Janji Netral di Jabar, Pangkat Komjen Taruhannya

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo resmi melantik Komjen M. Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Alasan penunjukan Iriawan ditegaskan demi kepentingan tiga momen penting politik, yaitu Pilkada Jawa Barat 2018 dan Pemilu Legislatif serta Pemilu Presiden tahun 2019

Dia menekankan tugas Iriawan bukan untuk urusan politik praktis. Namun, untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat pada ketiga hajatan politik tersebut.

"Kuncinya, beri pelayanan masyarakat dengan baik. Urusan pilkada itu tanggung jawab bersama, keamanan sudah disiapkan dari tingkat Polri sampai Danramil; melibatkan juga tokoh adat, agama," kata Tjahjo seusai pelantikan Iriawan di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Senin, 18 Juni 2018. (mus)