Jadi Pj Gubernur Jabar, Komjen Iriawan Digoyang Hak Angket

Komjen Polisi M. Iriawan jadi Pjs Gubernur Jawa Barat, 17 Juni 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Partai Amanat Nasional (PAN) hingga kini masih mempelajari usulan Partai Demokrat, yang akan mengajukan hak angket terkait keputusan Presiden Joko Widodo yang mengangkat Komjen Pol M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Pelantikan mantan Kapolda Metro Jaya itu, dilakukan oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, pada Senin 18 Juni 2018 di Gedung Sate, Bandung.

“Terkait usulan penggunaan hak angket, kami tentu akan pelajari dulu. Terutama argumen yuridis yang akan diangkat oleh partai pengusung," kata Wasekjen PAN Saleh P Daulay, kepada VIVA, Selasa 19 Juni 2018.

Diakui mantan ketum Pemuda Muhammadiyah itu, pelantikan Iriawan tersebut sangat rawan menimbulkan masalah. Terutama yang dianggapnya berbahaya, adalah dugaan pelanggaran sejumlah aturan perundang-undangan.

"Dan penjelasan pemerintah terkait masalah ini dinilai belum memadai untuk menjawab semua pertanyaan yang mengiringi pelantikan Pj Gubernur Jawa Barat tersebut," kata Saleh.

Hak Angket adalah salah satu hak yang dimiliki oleh DPR. Untuk menyelidiki suatu persoalan yang diduga dilakukan pihak pemerintah.

Maka dari itu, PAN kata Saleh, tidak hanya ingin usulan angket ini hanya pada wacana saja. Sebab kalau ada yang salah, maka memang jalur politik yang bisa digunakan adalah hak angket.

Tetapi, PAN ingin, angket itu benar-benar tuntas. Tidak hanya wacana atau selesai di tengah jalan.

“Itulah sebabnya kami terlebih dahulu mendalami semua aspek terkait usulan ini. Harus dipahami bahwa pengusulan Hak Angket termasuk langkah politik yang membutuhkan perhatian dan pikiran serius. Kalau sudah diajukan, tidak boleh main-main. Harus tuntas dan tidak berhenti di tengah jalan," ucap Saleh.