KPU Minta Prabowo Laporkan Hasil Galang Dana Politik

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto
Sumber :
  • Facebook

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melaporkan hasil dari program @GALANGPERJUANGAN, atau penggalangan dana yang digunakan untuk tujuan politik.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, setiap program pengumpulan dana yang dilakukan oleh peserta pemilu, utamanya dana yang akan digunakan untuk kampanye, harus dilaporkan dalam rangka memenuhi aspek transparan.

"Kalau uang-uang yang dikumpulkan mau dipakai, ini harus dilaporkan," ujar Arief di KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 24 Juni 2018.

Arief menyampaikan, pelaporan harus dilakukan terlepas dari dana digunakan dalam kaitan pilkada, juga pileg dan pilpres.

"Tiap sumbangan harus dilaporkan sebagai sumbangan dana kampanye dalam format laporan yang sudah ditentukan," ujar Arief.
 
Menurut Arief, program yang baru diluncurkan Jumat, 22 Juni 2018, tidaklah menyalahi ketentuan dalam Undang Undang Pemilu. Arief mengingatkan Prabowo senantiasa memenuhi ketentuan di dalam UU itu dalam melaksanakan program.

Adapun, ketentuan itu mencakup batas besaran, sumber-sumber yang diperbolehkan, hingga larangan pencucian uang hasil korupsi dengan modus menyumbang untuk kampanye.

"Regulasi memang membuka ruang pada peserta pemilu untuk mengumpulkan dana kampanye dari individu-individu maupun yang berbadan hukum," ujar Arief.