Nasdem dan PBB Yakin Tak Ada Eks Napi Koruptor di Daftar Caleg

Ilustrasi pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

Larangan eks napi koruptor maju caleg itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018. PKPU ini juga telah resmi diundangkan di Kemenkumham.