Nasdem dan PBB Yakin Tak Ada Eks Napi Koruptor di Daftar Caleg
Rabu, 4 Juli 2018 - 12:38 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
Larangan eks napi koruptor maju caleg itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018. PKPU ini juga telah resmi diundangkan di Kemenkumham.