PSI dan Perindo Tak Masuk Daftar Partai Pengusung Jokowi-Ma'ruf 

Jokowi-Ma'ruf Amin didampingi partai pendukung daftarkan diri ke KPU.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Perindo tidak masuk dalam daftar pengusung pencalonan presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.

Hal itu disampaikan usai menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan dokumen Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai pasangan kandidat Pilpres mendaftarkan pencalonannya ke kantor KPU, Jumat 10 Agustus 2018.

"Ketentuan partai pengusung adalah peserta pemilu terakhir, kami coret dua parpol yang belum ikut pemilu 2014 yaitu PSI dan Perindo," ucap Kepala Biro Teknis dan Hukum KPU, Nur Syarifah saat acara penyerahan berkas di lantai 2 kantor KPU.

Komisioner KPU, Hasyim Asyari, mengatakan dicoret dua partai tersebut hanya mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, menurut UU tersebut, yang berhak mengusung dan mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, hanya gabungan partai politik peserta pemilu tahun 2014.

Artinya, kedua partai itu dianggap sebagai partai pendukung bukan pengusung seperti tujuh partai yang sudah ada.  "Jadi yang dihitung sebagai parpol pengusul ya yang sudah mendaftarkan tadi," kata dia.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum PSI Grace Natalie, tak mempermasalahkan istilah partai pengusung dan pendukung dalam pencalonan Jokowi-Ma'ruf Amin. Ia meastikan, dukungan dari kader bawah sudah solid mendukung Jokowi sejak awal di periode kedua kepemimpinanya.