Anggota DPR Ingatkan KPU dan Bawaslu Gunakan Anggaran Secara Efektif
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Anggota Komisi II DPR RI Dadang S Muchtar dengan tegas mengatakan bahwasanya Pagu Anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp18,104 triliun pada tahun 2019 merupakan uang rakyat. Untuk itu, ia mengingatkan agar penggunaan anggarannya haruslah efektif dan efisien.
“Dengan pagu anggaran sebesar itu, sama saja besarannya seperti APBD 3-5 provinsi di luar Pulau Jawa. Kalau saya jadi gubernur dana sebanyak itu akan banyak manfaatnya bagi rakyat, jadi ini harus segera disadari,” tegas Dadang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 6 September 2018.
Legislator Fraksi Partai Golkar ini juga mengingatkan kepada Pimpinan KPU dan Bawaslu agar tidak terpancing untuk ribut-ribut di media. Seperti hal nya masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) saling tuding antar lembaga pemerintah, membuat lembaga-lembaga tersebut tidak pada satu kesatuan.
“Ini adalah kelemahan pemerintah di era reformasi. Di mana kita tidak pada satu sistem pemerintahan,” tambahnya.
Politisi dapil Jawa Barat yang juga mantan Bupati Karawang ini berpesan kepada Pimpinan KPU dan Bawaslu agar tetap tegas dan profesional. Karena pada dasarnya KPU dan Bawaslu ini adalah pembantu pemerintah dan juga pembantu presiden.
Sebagaimana disampaikan Ketua KPU, Pagu Anggaran KPU tahun 2019 adalah sebesar Rp18,104 triliun. Yang akan dialokasikan untuk kegiatan yang tercakup dalam program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya sebesar Rp14,577 triliun serta program penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik sebesar Rp3,526 triliun.
Adapun Pagu Anggaran Bawaslu sebesar Rp8,628 triliun, dan akan dialokasikan untuk kegiatan yang tercakup dalam program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya sebesar Rp240,713 miliar serta program pengawasan penyelenggaraan pemilu sebesar Rp8,388 triliun.
Komisi II DPR RI juga menyetujui tambahan anggaran yang diajukan Bawaslu sebesar Rp1,725 triliun dan akan meminta kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk memenuhi kebutuhan tambahan anggaran tersebut dalam pembahasan di Banggar DPR RI.
Selain itu, Komisi II DPR RI sepakat dengan KPU dan Bawaslu untuk menyukseskan pemilu yang jujur dan adil dengan mengedepankan prinsip efektif dan efisien, serta meningkatkan bimbingan teknis kepada penyelenggara pemilu dan edukasi kepada masyarakat terkait pemilu 2019. (dpr.go.id)