Gerindra Sebut Jika Prabowo Memerintah Akan Bebaskan Baasyir

Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dipijat pasangan cawapresnya Sandiaga Uno saat jeda Debat Pertama Capres & Cawapres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menilai terkait wacana pembatalan terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir jangan dibuka dulu rencana aksi ke masyarakat. Tapi seharusnya dikaji lebih dulu.

"Ke depan supaya tidak terjadi seperti ini, agar rencana action sebelum disampaikan ke masyarakat dikaji dulu lebih matang. Itu kan jelas, aturannya jelas, supaya dikaji dulu masuk atau tidak masuk pembebasan bersyarat itu," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 23 Januari 2019.

Ia menjelaskan pembebasan bersyarat ada tata caranya. Gerindra juga bisa menerima itikad baik pemerintah dengan alasan kemanusiaan.

"Itu yang akan dilakukan juga Pak Prabowo kalau memerintah, memang kekuasaan itu digunakan untuk hal-hal yang baik kan gitu, tidak perlu menunggu lama-lama dan tidak perlu menunggu momen untuk berbuat baik," kata Dasco.

Meski begitu, ia menegaskan hal ini harus melalui kajian yang mendalam. Jangan sampai sudah dibuka, tapi malah baru dikaji.

"Sekarang susah, bahwa sudah dibilang akan bebas dalam waktu seminggu, kemudian tiba-tiba terjadi satu dan lain hal harus dikaji ulang. Ini kan masyarakat bingung gitu loh," kata Dasco.

Ia menduga kajian atas persoalan ini mungkin tak matang. Sebab, ketika presiden mau menentukan sebuah keputusan juga dibantu menteri dan lainnya.

"Masalahnya syarat pembebasan itu ada, dan setia pada Pancasila dan NKRI itu kan harga mati. Ya memang mungkin penafsiran persepsi orang masing-masing beda, apalagi sudah sepuh begitu. Memang perlu pendekatan dan pemberian pemahaman pada orang yang tepat pada ustaz. Supaya pemberian pembebasan itu pas," kata Dasco.

Lebih lanjut, ia tak mau banyak berkomentar. Sebab, memang sudah menjadi kebijakan pemerintah.

"Pemerintah mewacanakan, jadi sah saja pemerintah membatalkan," kata Dasco.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Ba'asyir masih menolak menandatangani ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ba'asyir juga menolak mengakui kesalahannya. Hal itu membuat pembebasannya masih simpang siur.

"Jadi, kami masih melakukan kajian yang mendalam tentang aspek hukum, yang juga secara ideologi seperti apa, konsep NKRI-nya, keamanannya, dan lain-lain itu yang sekarang sedang digodok," ujarnya, Selasa malam, 22 Januari 2019. (djo)