Besaran BPIH 2019 Kerap Dipolitisasi di Media Sosial

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang
Sumber :

Saat ini, banyak berkembang informasi berita di berbagai media sosial yang mempolitisasi dan memutarbalikkan fakta tentang besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2019.

Padahal, rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada awal Februari ini telah menetapkan bahwa besaran rata-rata BPIH sebesar Rp35,2 juta.

“Masih banyak yang bertanya kepada saya: ongkos Haji kok naik? Katanya, harus bayar lagi Rp35 juta-an, sementara sudah mendaftar Rp20 juta,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat memimpin Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, baru-baru ini.

Oleh karenanya, politisi PKB itu mendorong kepada khalayak ramai untuk tidak menyebarkan berita hoax terkait besaran BPIH di media sosial.

“Pemerintah bersama Komisi  VIII DPR RI telah menetapkan bahwa ongkos Haji 2018 dengan 2019 sama, yakni sekitar Rp35 juta-an. Oleh sebab itu, kami mengimbau agar di media sosial tidak lagi memutarbalikkan fakta dan mempolitisir hal tersebut,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Marwan juga mendorong kepada para kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kepulauan Riau untuk mensosialisasikan BPIH 2019, sehingga tidak menjadi polemik berkepanjangan.

“Yang  namanya sosialisasi BPIH kami kira penting dan bagian dari tugas kita bersama, terutama Kanwil Kemenag, supaya tidak menjadi polemik yang berkepanjangan di masyarakat,” harap legislator dapil Sumatera Utara itu.