Ketum PBNU: Bendera NU Tidak Boleh untuk Kampanye Siapa Pun

Ketum PBNU KH. Said Aqil Siradj
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Kiai Haji Said Aqil Siradj menegaskan bahwa bendera Nahdlatul Ulama tidak boleh digunakan untuk kepentingan kampanye. 

Baik dari kubu pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo dan Kiai Haji Ma'ruf Amin maupun dari kubu nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno. 

"Sebenarnya bendera NU tidak boleh untuk kampanye oleh siapa pun," ujar Said Aqil Siradj di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Timur, Kamis, 11 April 2019. 

Bahkan, Partai Kebangkitan Bangsa juga tidak boleh menggunakan bendera NU untuk politik praktis atau kampanye. "NU benderanya tidak boleh untuk kampanye politik praktis termasuk PKB," tuturnya. 

Kiai Said menjelaskan bahwa orang yang mengibarkan bendera NU untuk kepentingan politik praktis atau kampanye, maka orang itu belum paham betul mengenai organisasi NU itu. "Kalau yang mengibarkan bendera NU itu belum paham atau tidak paham NU," katanya. 

Untuk itu, Kiai Said mengimbau kepada semua masyarakat untuk menyukseskan kegiatan pesta demokrasi pemilihan umum yang akan berlangsung 17 April 2019. 

"Mari kita sukseskan pemilu umum, tunjukkan bangsa Indonesia bangsa yang dewasa dan cukup matang untuk berdemokrasi," katanya.