BW Jadi Pengacara Prabowo di MK, Anies: Sudah Ajukan Cuti dari TGUPP

Bambang Widjojanto bersama Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak menyoalkan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP, Bambang Widjojanto menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaaga Uno, guna menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Anies, hal tersebut tidak ada masalah. Sebab, alasannya Bambang dalam status cuti.

"Pak Bambang Widjojanto sudah mengajukan cuti satu bulan terhitung dari Jumat (kemarin). Jadi, Pak Bambang cuti selama satu bulan selama bekerja membantu sebagai pengacara dan ini seperti juga kalau ada tugas pengacara," kata Anies, dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, Sabtu 25 Mei 2019.

Dia menegaskan, pria yang akrab disapa BW itu memiliki kewenangan untuk membela kliennya. "Kan, seorang pengacara itu bisa mewakili atau perwakilan pihak yang beracara untuk kasus apa saja, emang prosesi beliau kan pengacara dan terikat kode etik," jelas Anies.

Selain itu, kata Anies, Bambang meski menjadi anggota TGUPP, tak berstatus Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil. Karena itu, Anies meyakini tak ada conflict of interest dalam persoalan ini.

"Tidak (ada tumpang tindih), karena dia (Bambang) jalani ini sebagai profesi dia sebagai pengacara. Seperti dokter, pengacara itu profesi yang ada kode etik dan bisa layani siapa saja," kata Anies.

Lagipula, tambah Anies, bukan hanya kali ini saja, selama ini Bambang juga mengajukan cuti membantu Pemprov DKI, bila dirinya mendampingi klien sebagai advokat.

Diketahui, selain Bambang yang merupakan mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, tim hukum Prabowo-Sandi juga menunjuk Rikrik Rizkiyana sebagai anggota pembela di MK. Menurut Anies, itu juga tidak masalah, sebab Rikrik kini bukan lagi anggota TGUPP.

"Kalau Pak Rikrik, bukan anggota TGUPP lagi. Jadi, enggak ada kaitannya dengan kami," tambah Anies. (asp)