Tiga Syarat Polisi Kabulkan Penagguhan Penahanan Lieus Sungkhar

Lieus Sungkharisma atau Li Xue Xiung, aktivis sosial kemasyarakatan.
Sumber :
  • Fikri Halim

VIVA –  Kepolisian Daerah Metro Jaya menyampaikan syarat bagi tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma untuk mengabulkan penangguhan penahanan. Setelah mendapat jaminan dari tiga orang, Lieus harus mengikuti tiga syarat yang sudah ditetapkan.

Pertama, yang bersangkutan tidak mengulang perbuatannya. Kedua, tidak melarikan diri.  "(Ketiga) Tidak menghilangkan barang bukti. Makanya penangguhan dikabulkan penyidik yang tadi sudah dilakukan penangguhan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Raden Prabowo Argu Yuwono di kantornya Jalan Jenderal Sudirman Kavling 55, Jakarta, Senin 3 Juni 2019.

Argo mengatakan, Lieus juga wajib lapor seminggu sekali. 

Adapun tiga orang yang menjadi jaminan untuk Lieus adalah Anggota Komisi Hukum DPR Sufmi Dasco Ahmad, kuasa hukumnya Hendarsam Marantoko, dan istri Lieus Merry Herita.

Menurut Argo, status tersangka Lieus masih dikenakan dan penggalian informasi tetap dilakukan.  "Nanti kita tunggu saja kalau ada tambahan, pasti kita panggil kembali," ucapnya. 

Sebelumnya diketahui, sesaat keluar dari tahanan, Lieus menyampaikan rasa syukurnya bisa menghirup udara bebas kembali.  Sebagai pendukung militan pasangan Prabowo-Sandi, ia menyerahkan, nasib terakhir dirinya di Mahkamah Konstitusi.

Ia juga tak mengira, dapat bebas segera cepat setelah dua pekan mendekam. "Soal pilpres kita serahkan ke MK. Kepada Pak Prabowo dan Pak Jokowi sebagai kontestan. Kita yang di bawah saya pikir akan memberikan dukungan," tuturnya.