BPN Singgung Dana Kampanye Jokowi, TKN Sindir Jenderal Kardus

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.
Sumber :

VIVA – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani, menanggapi tim hukum pasangan capres-cawapres 02, yang mempermasalahkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye Jokowi. Ia pun mengungkit persoalan 'jenderal kardus' dalam koalisi Prabowo-Sandiaga.

"Kalau saya boleh menyentil ya teman-teman tim hukum paslon 02 khususnya mas Bambang Widjojanto ini rajin banget nih kalau ngorek-ngorek soal seperti itu tapi lupa dia bahwa ada juga dulu persoalan misalnya 'kardus'. 'Kardus' durian dan lain sebagainya," kata Arsul di gedung DPR, Jakarta, Kamis 13 Juni 2019.

Istilah 'Jenderal kardus' pertama kali diucapkan Andi Arief dalam akun Twitternya, yang menguak soal keretakan antara koalisi Partai Demokrat dengan Partai Gerindra jelang pengumuman capres-cawapres yang diusung koalisi Gerindra dan Demokrat. Andi bahkan sampai menyebut Prabowo sebagai jenderal kardus.

Tak hanya menyebut Prabowo sebagai jenderal kardus yang menurut Andi adalah ungkapan atas sikap Prabowo yang lebih memilih uang ketimbang berjuang. Tapi Andi juga mengaku punya informasi akurat bahwa ada dana sebesar Rp500 miliar yang diduga dikucurkan Sandiaga Uno agar PAN dan PKS merekomendasikannya sebagai cawapres Prabowo.

Dalam konteks ini, Arsul menambahkan kalau mau jahil dan membuat ribut terus, maka bisa saja mereka mengangkat persoalan itu. Tapi, ia menganggap pemilu telah selesai. "Itu merupakan bagian dari proses, sedangkan di Mahkamah Konstitusi ini kita bicara tentang hasil maka hal-hal seperti itu tidak kita angkat," kata Arsul.

Ia menilai tim hukum BPN misleading. Sebab seolah Jokowi dalam 13 hari uang kasnya bertambah. 

"Padahal tanggal 12 April itu adalah tanggal pengumuman LHKPN oleh KPK sedangkan yang dilaporkan sendiri itu adalah keadaan yang cut of datenya itu adalah tanggal 31 Desember. Yang misleading-misleading kepada publik seperti ini harusnya kalau seorang lawyer harus dihindari," kata Arsul.

Ia memastikan sudah membaca dan membedah dana kampanye capres yamg dibuat oleh ICW. Ia pastikan ICW tak mengatakan hal tersebut sebagai pelanggaran terhadap prinsip kejujuran.

"ICW bahkan paling jauh hanya mengatakan terkait tiga perusahaan itu merekomendasikan kepada KPU untuk mendalami, cuma itu. Cuma kan dipelintir oleh Mas BW gitu," kata Arsul.

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana menemukan fakta pasangan calon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye. Dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye paslon 01 tanggal 25 April 2019, tertulis sumbangan pribadi Joko Widodo sejumlah, bentuk uang Rp19.508.272.030, bentuk barang Rp25.000.000.

Sedangkan di Laporan Harta  Kekayaan  Pejabat  Negara/LHKPN Joko Widodo yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, harta kekayaan berupa kas dan setara kas hanya berjumlah Rp6.109.234.704.

"Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 (tiga belas) hari saja, harta kekayaan Joko Widodo berupa kas dan setara kas bertambah hingga sebesar Rp13.399.037.326?" kata Denny lagi. (ren)