Status di BUMN Ma'ruf Amin Dibidik, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara

KH Ma'ruf Amin tercacat sebagai Dewan Pengawas Syariah pada Bank Mandiri Syariah
Sumber :
  • Mandiri Syariah

VIVA – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis memastikan bahwa bukti tambahan yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi akan diterima Mahkamah Konstitusi atau MK.

Bukti tambahan terkait posisi Ma'ruf Amin sebagai pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dapat diterima, karena gugatan sengketa ini belum sampai pada pihak lawan.

"Bisa dicek, apakah sudah sampai kepada pihak yang dimohonkan apa belum. Dapat dipastikan, permohonan ini belum sampai di termohon, dalam hal ini KPU (Komisi Pemilihan Umum)," katanya.

Menurut Margarito, bila permohonan gugatan ini saja belum sampai kepada KPU, maka sudah dapat dipastikan juga belum sampai kepada Jokowi-Amin dan timnya.

"Apalagi mereka (Jokowi-Amin), saat ini mereka belum sebagai pihak. TKN (Tim Kampanye Nasional) tidak sebagai pihak saat ini. Hari ini yang ditantang oleh BPN (Badan Pemenangan Nasional) adalah KPU. TKN baru akan masuk sebagai pihak terkait, itupun nanti dimohonkan dalam waktu persidangan," katanya.

Karena itu, menurut Margirito, sejauh permohonan itu belum sampai kepada termohon, maka bisa diubah. Permohonan BPN, tidak mungkin sudah sampai kepada termohonan, karena permohonan gugatan itu belum diregister oleh Mahkamah Konstitusi.

"Jadi, dapat kita pastikan ini barang (permohonan) bisa diubah," katanya.

Kemudian, Margarito juga membahas masalah kedudukan Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah, apakah sebagai BUMN atau bukan. Menurutnya, dalam Undang-undang BUMN, anak BUMN itu adalah unit usaha BUMN.

Dalam peraturan Menteri BUMN No.3 tahun 2012, anak BUMN merupakan unit usaha dari BUMN, yang sahamnya dimiliki oleh BUMN. Kemudian, yang ada dalam BUMN adalah uang negara, dan bila dipakai untuk berusaha, maka status uang negara tidak akan hilang.

Bila anak usaha itu kehilangan sifat BUMN, lalu bagaimana cara mengangkat dewan direksi, dewan pengawas, dan seluruh karyawannya. Karena, anak usaha tidak bisa mengatur sendiri.

"Tidak, karena itu diatur di dalam peraturan Menteri BUMN. Maka itu, tidak ada alasan untuk mengatakan Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah tidak menyandang sifat BUMN. Praktis dia menyandang sifat dan kapasitas hukum sebagai BUMN," katanya.

Lalu, status Ma'ruf Amin dalam dewan pengawas di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah sebagai pejabat BUMN, karena diangkat melalui peraturan menteri. Karena, surat keputusan pengangkatan yang bersangkutan adalah SK menteri.

"Bila ini swasta, lalu dengan acara apa atau dengan alat hukum apa, menteri BUMN itu mengikat mereka. Biar beliau dan teman-teman di TKN pikir," katanya.

Terkait dengan permasalah ini, Margarito menyampaikan, mengenai tata cara pelaksanaan pemilu yang diatur dalam Pasal 6a ayat 5 bahwa tata cara pemilu presiden diatur dengan undang-undang.

"Tata cara itu prosedural, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil itu ditujukkan kepada prosedur. Maka dari itu, Pasal 227 huruf P muncul. Dalam ilmu hukum, syarat adalah hal yang menentukan sah atau tidak sah tindakan hukum itu," katanya. (asp)