TKN Ingatkan Tim Hukum Prabowo Jangan Rekayasa Saksi Gugatan Pilpres

Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menanggapi tim hukum Prabowo-Sandiaga yang meminta perlindungan pada LPSK. Ia meminta agar saksi yang diberikan perlindungan tak direkayasa.

"Kami hanya mengingatkan saja agar kasus Pilkada Kotawaringin Barat tak terulang, saksinya direkayasa, apalagi saksi yang dimintakan perlindungan itu sesungguhnya kalau benar itu saksi yang direkayasa terus minta memberikan perlindungan, maka kami akan memproses hukum selanjutnya, maupun saksi atau orang yang merekayasa," kata Arsul di gedung DPR, Jakarta, Senin 17 Juni 2019.

Saat ditanya soal kemungkinan ancaman yang dihadapi saksi paslon 02, ia menyindir kagum pada tim 02. Sebab sudah berupaya menciptakan narasi atau opini publik, meskipun faktanya belum jelas.

"Karena mereka enggak pernah menyampaikan apakah ada seorang saksi yang dibeginikan, katakanlah oleh aparatur dari lembaga ini, itu kan belum pernah dijelaskan. Jadi kan selalu membuat lontaran dan narasi yang itu enggak jelas," ujar Arsul.

Meski begitu, ia tak masalah bila tim hukum 02 meminta perlindungan saksi. Ia mempersilakan hal itu dikaji sesuai aturan.

"Karena dalam UU 13 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, itu terkait saksi dalam perkara pidana. Tapi ini kan perkara kepemiluan, apakah kemudian akan diterima atau tidak oleh LPSK atau MK, ya silahkan diputuskan, TKN tak dalam posisi menentang," kata Arsul.

Walau tak mau mencampuri, Arsul tetap mengkritisi tim hukum 02 yang dinilai 'mengobrak abrik' ketentuan beracara di Mahkamah Konstitusi, karena tak ingin ada pembatasan jumlah saksi. Ia menilai seharusnya sejak awal mereka merencanakan dengan baik soal saksi ini.

"Bukan hanya pikiran sesaat dalam artian 'kita butuh saksi banyak' maka kemudian banyak. Di dalam PMK itu jelas saksi ahli 2, dan saksi fakta 15, lah kalau mau protes sebelum mengajukan permohonan memangnya enggak dibaca dulu peraturan tata tertibnya?" terang Arsul.

Seperti diketahui, Tim Hukum Prabowo-Sandi mengatakan, akan ada 30 saksi yang dihadirkan untuk menguatkan gugatan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU di Mahkamah Konsitusi. 

Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan, mengatakan sebanyak 30 orang tersebut siap memberikan kesaksian terkait adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam Pemilu. 

Namun, sebagian besar dari mereka mengkhawatirkan keselamatan diri mereka pada sebelum, saat dan setelah memberikan kesaksian mereka, makanya mereka meminta adanya jaminan sebelum memberikan kesaksian. (mus)